Find Us On Social Media :

Pemotor Masuk Jalur Busway Siap-siap Bayar Denda Tilang Dijamin Tabungan Jebol

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 8 Februari 2024 | 20:55 WIB
Pemotor masuk jalur busway kena tilang polisi. (Instagram/fakta.jakarta)

MOTOR Plus-online.com - Viral aksi pemotor masuk jalur busway sampai bentak-bentak bus Transjakarta.

Salah satu yang mengunggah video, adalah akun Instagram @fakta.jakarta, Rabu (7/2/2024).

Dalam video, terlihat pengendara motor Honda BeAT melawan arah saat melintasi jalur busway.

Pasalnya ada polisi berjaga di depan, siap memberikan tilang manual.

Namun pemotor itu enggak bisa kabur karena terhalang bus Transjakarta.

Walau sempat marah-marah, akhirnya pengendara BeAT itu melanjutkan perjalanan dan berujung ditilang polisi.

Sebenarnya ada sejumlah kendaraan yang diperbolehkan lewat jalur busway, selain bus Transjakarta.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Fakta Group | Fakta Jakarta (@fakta.jakarta)

Seperti mobil dinas polisi, ambulans, kendaraan dinas para diplomat, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Viral Mobil Mewah dan Motor Mau Terobos Jalur Busway Malah Dibentak Anggota TNI

Di luar kendaraan itu, tidak boleh melintas di jalur busway.

Apabila melanggar maka dikenakan denda atau sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287, setiap pengendara melanggar rambu lalu lintas akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Selain itu, ada juga aturan pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.

Dalam pasal tersebut dengan jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur busway.

"Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway," bunyi pasal tersebut.

Hukuman bagi pelanggar pasal 2 ayat (7) diatur dalam pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.

Pelanggar dapat dikenakan ancaman pindana kurungan paling lama 180 hari (5 bulan), serta denda paling sedikit Rp 5.000.000 atau paling banyak Rp 50.000.000.