MOTOR Plus-online.com - Polisi kasih penjelasan soal perbedaan antara pengesahan STNK tahunan dengan perpanjang STNK 5 tahunan, jangan sampai keliru bro.
Ketika bayar pajak motor, sering terdengar istilah perpanjang STNK 5 tahunan dan pengesahan STNK tahunan.
Tapi, belum banyak yang paham perbedaan dalam mengurus STNK tersebut.
Saat menjabat sebagai Kasubditregident Polda Jawa Tengah, AKBP Doni Prakoso pernah memberikan penjelasan.
Ia mengatakan, perpanjangan STNK hanya dilakukan 1 kali sesuai dengan masa berlaku STNK.
"Yang dilakukan tahunan adalah pengesahan STNK (bukan perpanjangan STNK), tidak dilakukan penggantian STNK," katanya dikutip dari Kompas.com.
Sedangkan perpanjang STNK 5 tahunan, diurus setiap 5 tahun sekali.
"(Perpanjangan STNK) tertera juga di plat nomor kendaraan, yaitu tiap 5 tahun," jelas Doni.\
Baca Juga: Perpanjang STNK Saat Libur Nasional Isra Mi'raj dan Tahun Baru Imlek, Catat Lokasi Samsat yang Buka
Untuk persyaratan pengesahan STNK tahunan dengan perpanjang STNK 5 tahunan juga berbeda.
Simak syarat perpanjang STNK 5 tahunan di bawah ini:
- Kartu identitas asli (KTP atau akta usaha)
- STNK asli
- BPKB asli
- Surat kuasa (apabila diwakilkan)
- Cek fisik kendaraan.
- Datang ke Samsat tujuan sesuai KTP dengan membawa persyaratan
- Pemeriksaan dan penelitian STNK berikut BPKB sesuai nama pemilik yang tercantum pada KTP untuk pelaksanaan cek fisik kendaraan
- Melaksanakan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan
- Melaksanakan pendaftaran dan pemeriksaan ulang identitas kendaraan sesuai dengan KTP, STNK, dan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan
- Cek dan memasukkan data ke sistem ERI
- Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ beserta pencetakan SKPD (notice pajak)
- Pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNPB
- Pencetakan STNK dan TNKB (pelat nomor)
- Penyerahan STNK dan TNKB