Selain memakan waktu, biaya yang harus brother keluarkan juga lebih mahal.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, tarif perpanjang SIM C Rp 75.000 sedangkan pembuatan SIM C Rp 100.000.
Adapun masa berlaku SIM 5 tahun sejak pembuatan, bukan dari tanggal lahir.
Jadi, jangan sampai belum perpanjang SIM dan keburu jatuh tempo, terutama yang hari ini.