MOTOR Plus-online.com - Pemotor dan pengemudi mobil wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM merupakan legalitas pemotor yang berkendara di jalan raya.
Jika belum memiliki SIM segera membuatnya bisa melalui layanan SIM online.
Batas usia pemohon SIM tidak harus berusia 17 tahun ketahui syarat dan tarif bikin SIM online 2024.
Saat ini, masyarakat bisa melakukan pendaftaran SIM secara online menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.
Melalui aplikasi tersebut pemohon bisa melakukan ujian teori SIM di rumah, kalau lulus maka lanjut ujian praktik di Satpas.
Untuk tes kesehatan secara online, dapat dilakukan melalui laman erikkes.id. Sementara tes psikologi online menggunakan laman app.eppsi.id.
Syarat usia pembuatan SIM online, yaitu:
1. Usia SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun
Baca Juga: Jangan Emosi Duluan Perpanjang SIM Online Enggak Bisa Verifikasi E-KTP, Coba Lakukan Ini
2. SIM C1 minimal berusia 18 tahun
3. SIM C2 minimal berusia 19 tahun