Find Us On Social Media :

Syarat Perpanjang STNK Tahunan kalau Diwakilkan Orang Lain, Perlu Dokumen Ini

By Galih Setiadi, Selasa, 13 Februari 2024 | 07:15 WIB
Foto ilustrasi STNK dan BPKB. Ada dokumen tambahan yang diperlukan untuk perpanjang STNK yang diwakilkan. (NTMC Polri)

MOTOR Plus-Online.com - Perhatikan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk perpanjang STNK tahunan Yamaha Aerox 2024 dan tipe lain kalau pakai perwakilan.

Seperti yang brother tahu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib diperpanjang secara berkali.

Dari dua jenis perpanjangan, salah satunya perpanjang STNK yang dilakukan setahun sekali saat membayar pajak.

Setiap bayar pajak kendaraan termasuk motor, nantinya diberikan stempel pengesahan bukti sudah membayar pajak pada lembar STNK.

Adapun syarat-syarat perpanjang STNK tahunan memerlukan KTP, STNK, dan BPKB asli.

Selain dokumen aslinya, ketiganya juga perlu difotokopi atau salinannya, untuk BPKB asli diperlihatkan ke petugas.

KTP asli dan fotokopinya harus sesuai dengan data identitas kendaraan, untuk kendaraan atas nama perorangan.

Kalau atas nama perusahaan, perlu fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, dan TDP perusahaan.

Baca Juga: Alasan Perpanjang STNK Yamaha Grand Filano Jakarta Enggak Bisa di Gerai dan Samsat Keliling Mulai Hari Ini

Nah ternyata, mengurus perpanjangan STNK juga bisa diwakilkan orang selain diri sendiri, bro.