Find Us On Social Media :

Syarat Perpanjang STNK Tahunan kalau Diwakilkan Orang Lain, Perlu Dokumen Ini

By Galih Setiadi, Selasa, 13 Februari 2024 | 07:15 WIB
Foto ilustrasi STNK dan BPKB. Ada dokumen tambahan yang diperlukan untuk perpanjang STNK yang diwakilkan. (NTMC Polri)

Cocok banget buat brother yang enggak sempat perpanjang STNK karena sibuk dengan pekerjaan atau urusan lainnya.

Dikutip dari website resmi Polres Sumbawa, selain syarat di atas, juga memerlukan surat kuasa.

Selain itu, surat kuasa juga harus disertai dengan materai agar sah dari segi hukum.

Nantinya surat kuasa perlu dilengkapi fotokopi kartu identitas (KTP) pemohon (pemberi kuasa) dan penerima kuasa sebagai lampiran tambahan.

Untuk format surat kuasa, brother bisa lihat gambar di bawah ini.

Contoh format surat kuasa perpanjang untuk perpanjang STNK. (pgims.com)

Jadi memang lumayan ribet, sehingga lebih baik diurus sendiri ya bro.