Find Us On Social Media :

Tetap Bisa Perpanjang STNK Honda Scoopy atau Motor Lain Meski Masih Kredit, Begini Caranya

By Galih Setiadi, Rabu, 14 Februari 2024 | 07:07 WIB
Foto ilustrasi Honda Scoopy (kiri) dan beberapa dokumen untuk perpanjang STNK (kanan), begini caranya kalau motor masih kredit. (Kolase AHM/Ist via TribunManado)

Dari masing-masing cara di atas, pastikan angsuran atau cicilan tidak ada tunggakan.

Sebelum perpanjang STNK, ketahui dulu besaran pajak motor yang harus brother bayar.

Cara menghitungnya gampang, rumusnya adalah 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditambah dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dikutip dari Samsat DKI Jakarta, Honda Scoopy di DKI Jakarta memiliki NJKB Rp 15.800.000.

Jadi, pajak motornya sebesar Rp 351.000 ((Rp 15.800.000 x 2%) + Rp 35.000).

Namun perlu dicatat, hitungan di atas berlaku untuk pemilik pertama dan di DKI Jakarta, serta tidak ada denda yang harus dibayarkan.

Nah, kalau pajak motor brother berapa nih?