Dikutip dari Samsat DKI Jakarta, Honda Scoopy di DKI Jakarta memiliki NJKB Rp 15.800.000.
Jadi, pajak motornya sebesar Rp 351.000 ((Rp 15.800.000 x 2%) + Rp 35.000).
Namun perlu dicatat, hitungan di atas berlaku untuk pemilik pertama dan di DKI Jakarta, serta tidak ada denda yang harus dibayarkan.
Nah, kalau pajak motor brother berapa nih?