Find Us On Social Media :

Tetap Bisa Perpanjang STNK Honda Scoopy atau Motor Lain Meski Masih Kredit, Begini Caranya

By , Rabu, 14 Februari 2024 | 07:07
Foto ilustrasi Honda Scoopy (kiri) dan beberapa dokumen untuk perpanjang STNK (kanan), begini caranya kalau motor masih kredit. (Kolase AHM/Ist via TribunManado)

Dikutip dari Samsat DKI Jakarta, Honda Scoopy di DKI Jakarta memiliki NJKB Rp 15.800.000.

Jadi, pajak motornya sebesar Rp 351.000 ((Rp 15.800.000 x 2%) + Rp 35.000).

Namun perlu dicatat, hitungan di atas berlaku untuk pemilik pertama dan di DKI Jakarta, serta tidak ada denda yang harus dibayarkan.

Nah, kalau pajak motor brother berapa nih?