Ia berharap seluruh sekolah mengemudi yang ada di Kota Pagar Alam segera melegalisasi lembaganya agar dapat menambah mitra Polres Pagar Alam untuk memberikan layanan kepada masyarakat.
Pihak Polres Pagar Alam saat mengecek kesiapan syarat SIM perlu sertifikat mengemudi. (Sripoku.com/Wawan Septiawan)
"Saat ini belum ada sekolah mengemudi di Kota Pagar Alam yang memiliki legalitas sesuai aturan. Untuk itu kami dorong agar mereka melengkapi itu agar dapat menjadi mitra kami sebab untuk sekarang mitra kami baru ada satu dari luar kota Pagar Alam," jelasnya.
Di tempat yang sama Barlian pemilik Barlian Safety Driving yang di tunjuk oleh Polres Pagar Alam mengatakan untuk masyarakat yang ingin memiliki SIM sebelumnya akan diajari teknik menyetir oleh instruktur yang telah tersertifikasi.
"Kami di Pagar Alam menyediakan dua unit mobil dan dua orang instruktur dan durasi belajarnya 7 sampai 15 hari dan biayanya bervariasi tergantung durasinya lamanya," ujarnya.
Nah, kalau menurut brother gimana dengan syarat baru bikin SIM yang satu ini?
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul "Syarat Bikin SIM di Polres Pagar Alam, Warga Wajib Punya Sertifikat Mengemudi"