Find Us On Social Media :

Bukan Perpanjang, Bikin SIM Harus Pakai Sertifikat Mengemudi Mulai di Daerah Ini, Motor Termasuk?

By Galih Setiadi, Rabu, 21 Februari 2024 | 16:15 WIB
Sertifikat mengemudi mulai diberlakukan bukan untuk perpanjang melainkan bikin SIM untuk wilayah ini. (Kolase Kompasiana/Polri.go.id)

MOTOR Plus-Online.com - Beda dengan perpanjang, pembuatan atau bikin SIM perlu sertakan sertifikat mengemudi berlaku di wilayah ini.

Seperti yang mungkin brother pernah dengar, ada aturan baru untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Yaitu harus memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi.

Aturan soal penebitan dan penandaan SIM tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023.

Ternyata, bikin SIM wajib punya sertifikat mengemudi mulai diberlakukan.

Syarat terbaru pembuatan SIM itu mulai diterapkan di Pagar Alam.

Kapoles Pagar Alam, AKBP Erwin Aras Genda SIK bilang, pihaknya sudah bekerjasama dengan salah satu sekolah mengemudi.

Dengan langkah tersebut, menurutnya, akan meniadakan praktek suap atau saat pengurusan pembuatan SIM.

Baca Juga: SIM Mati Saat Pencoblosan Pemilu 2024 Jangan Dibuang Masih Bisa Diperpanjang

"Saya sudah mengecek kesiapan sarana dan lokasi praktek uji SIM dan di sini juga ada sekolah mengemudi yang jadi mitra kami jadi ke depan masyarakat yang hendak memiliki SIM wajib memiliki setifikat mengemudi dari sekolah mengemudi yang tersertifikasi hal ini kami berlakukan untuk menekan praktek suap atau pungli," jelasnya dikutip dari Sripoku.com.

Saat ini, pemberlakuan aturan baru itu untuk yang mau punya SIM roda empat.

Sementara itu, untuk SIM roda dua seperti motor masih diuji oleh personel Polri.

"Nantinya masyarakat yang sudah memiliki sertifikat saat mengurus SIM baru tidak akan di uji lagi oleh personel Lantas Polri sehingga mengefektifkan waktu pelayanan," ucapnya, Rabu (21/2/2024).

Ia berharap seluruh sekolah mengemudi yang ada di Kota Pagar Alam segera melegalisasi lembaganya agar dapat menambah mitra Polres Pagar Alam untuk memberikan layanan kepada masyarakat.

Pihak Polres Pagar Alam saat mengecek kesiapan syarat SIM perlu sertifikat mengemudi. (Sripoku.com/Wawan Septiawan)

"Saat ini belum ada sekolah mengemudi di Kota Pagar Alam yang memiliki legalitas sesuai aturan. Untuk itu kami dorong agar mereka melengkapi itu agar dapat menjadi mitra kami sebab untuk sekarang mitra kami baru ada satu dari luar kota Pagar Alam," jelasnya.

Di tempat yang sama Barlian pemilik Barlian Safety Driving yang di tunjuk oleh Polres Pagar Alam mengatakan untuk masyarakat yang ingin memiliki SIM sebelumnya akan diajari teknik menyetir oleh instruktur yang telah tersertifikasi.

"Kami di Pagar Alam menyediakan dua unit mobil dan dua orang instruktur dan durasi belajarnya 7 sampai 15 hari dan biayanya bervariasi tergantung durasinya lamanya," ujarnya.

Nah, kalau menurut brother gimana dengan syarat baru bikin SIM yang satu ini?


Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul "Syarat Bikin SIM di Polres Pagar Alam, Warga Wajib Punya Sertifikat Mengemudi"