Find Us On Social Media :

Kaget Sudah Pasang Pelat Nomor Ternyata Masih Bisa Kena Tilang Loh Terungkap Sebabnya

By Aong, Sabtu, 24 Februari 2024 | 10:46 WIB
Sudah pasang pelat nomor masih bisa kena tilang (MP Ranya Sera Zunaira)

MOTOR Plus-online.com – TNKB wajib dipasang untuk kendaraan yang akan dipakai di jalan raya.

Kaget sudah pasang pelat nomor ternyata masih bisa kena tilang loh terungkap sebabnya bisa didenda.

Perlu diingat bahwa enggak sembarang pasang pelat nomor karena ada aturannya supaya gak distop petugas.

Pak Budiyanto, pemerhati transportasi mengatakan, bahwa TNKB punya fungsi penting sebagai petunjuk dan identifikasi kendaraan.

“Menurut pendapat saya bahwa pemasangan TNKB pada kendaraan bermotor yang tidak sesuai spek teknis atau tidak pada peruntukan merupakan pelanggaran lalu lintas,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 280 Undang-undang No 22 ttahun 2009 tentang LLAJ, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” kata dia.

Perlu diingat bahwa pemasangan pelat nomor kendaraan ada aturan hukumnya.

Pemilik kendaraan tidak bisa asal buat, asal pasang, dan modifikasi tanpa mengacu pada regulasi.

Pemakaian pelat nomor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Warga Bandung Bikin Netizen Geger Honda Stylo 160 Baru Dikirim dari Dealer Belum Ada Pelat Nomor Malah Dijual Lagi

Baca Juga: Cek Angka Pelat Nomor Kendaraan Membawa Keberuntungan atau Kesialan Caranya Mudah Gak Perlu Peramal

Dalam Pasal 68, pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.

Peraturan perundangan ini lantas diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pasal 39 dalam peraturan ini menyebutkan mengenai unsur pengaman sebagai penjamin legalitas pelat nomor. Salah satunya adalah "Logo Lantas".

Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 yang turut mencantumkan aturan mengenai pemasangan pelat nomor kendaraan.

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa kendaraan harus memiliki lampu penerangan untuk pelat nomor agar bisa dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang.