Find Us On Social Media :

Kenapa Sih Motor Tidak Boleh Naik JLNT, Dijelaskan Dirlantas Polda Metro Jaya

By Ardhana Adwitiya, Senin, 26 Februari 2024 | 12:00 WIB
Ilustrasi pemotor lawan arah saat naik JLNT Casblanca (kiri), Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman (kanan). (Kolase KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO dan KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL)

MOTOR Plus-online.com - Masih banyak pengendara motor bandel naik Jalan Layang Non Tol (JLNT) di DKI Jakarta.

Beberapa waktu lalu terjadi kecelakaan pemotor lawan arah di JLNT Casablanca, menghindari razia polisi yang berakhir ditabrak mobil.

Padahal sudah jelas motor dilarang melintasi JLNT.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman pun memberikan lasannya.

Kata Latif Usman, hal tersebut guna menghindari kecelakaan lalu lintas sehingga tercipta keselamatan jalan yang optimal.

Mengingat, ruas dimaksud hanya diperuntukkan mobil dengan tingkat rata-rata kecepatan yang tinggi.

“Demi keselamatan bersama, pengguna sepeda motor diimbau tidak melintasi tiga JLNT di Jakarta agar tidak terjadi kecelakaan yang melibatkan atas sepeda motor, mobil atau kendaraan roda empat,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya dikutip dari NTMCPolri, Minggu (15/1/2023).

"Jalan yang tidak lebar, kemudian lalu lintas campuran dan arah angin jadi pertimbangan sepeda motor dilarang melintasi JLNT,” lanjut Latif.

Baca Juga: Heboh Pemotor Lawan Arah di JLNT Casablanca Gegara Ada Polisi di Bawah, Ini Ciri Razia Resmi Sesuai Aturan

Menurut dia, sebenarnya petugas sudah memasang rambu lalu lintas berupa larangan melintas bagi motor di JLNT.

Mereka pun kerap melakukan tilang sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, tepatnya Pasal 287 ayat 1 dan 2.

Di mana, para pengendara yang melanggar isyarat rambu lalu lintas dipidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000.

Selain itu, Ayat 5 dari pasal yang sama juga memberikan hukuman maksimal dua bulan dan denda Rp 500.000, apabila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar batas kecepatan paling tinggi maupun paling rendah.

Meski sudah ada larangan jelas, namun tetap saja ada pemotor yang melanggar.

Fatalnya para pelanggar beberapa kali terlibat kecelakaan, hingga mengakibatkan kematian.

“Jadi diimbau jangan nekat atau membandel," ujar Latif.

"Pedulikan keselamatan diri sendiri, keselamatan orang lain," sambungnya.

"Tiba di rumah atau tujuan dengan selamat,” pungkas Dirlantas Polda Metro Jaya.