Find Us On Social Media :

Awas Polisi Mulai Gencar Razia Lawan Arah di Jakarta dan Sekitarnya Bisa Kena Denda Segini

By Uje, Senin, 26 Februari 2024 | 20:05 WIB
Razia lawan arah gencar dilakukan Polisi pada Senin (26/2) (TMCPoldaMetro)

MOTOR Plus-online.com - Buat para pengguna motor di Jakarta dan sekitarnya dan sering lawan arah waspada dengan gencarnya razia.

Razia lawan arah ini tercatat sudah dilakukan pada Senin (26/2/2024).

Dikutip dari akun twitter @tmcpoldametro razia lawan arah ini mayoritas dilakukan di daerah Jakarta Selatan.

Mulai pada Senin pagi dimana razia lawan arah dilakukan di depan Stasiun Tanjung Barat, Jl. Lenteng Agung Raya Jakarta Selatan.

Daerah ini memang sering dilanggar oleh pemotor dan melawan arah.

Selain itu razia lawan arah juga kemudian dilakukan di ruas Jl. Raya Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kemudian ada juga razia motor lawan arah di Jl. Dr Satrio Setiabudi, Jakarta Selatan,.

Lalu razia juga dilakukan di arah lampu merah Robinson, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kecelakaan Honda BeAT Tabrak Bengkel Las di Bengkulu Pengendara Tewas di Lokasi Kejadian

Bahkan selain lawan arah, pemotor yang ditangkap tidak pakai helm.

Bahkan ada juga yang kendaraannya tidak dilengkapi dengan nomor polisi hingga lampu.

Lawan arah ini memang membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.

Contoh paling baru adalah kasus lawan arah di Jalan Layang Non Tol (JLNT) yang mengakibatkan satu pemotor tewas.

Aturan mengenai larangan lawan arah ini tertulis pada Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang secara spesifik menjelaskan ganjaran bagi pengendara melawan arah.

Lebih jelasnya, aturan konkrit tersebut tercantum dalam Pasal 106 ayat (4) juncto Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ, dijelaskan tentang batas aturan serta bobot sanksi.

Batas aturan dijelaskan di pasal 106 UU LLAJ, berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.

Sedangkan bobot sanksi dijelaskan di pasal 287 UU LLAJ, berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."