Find Us On Social Media :

Tarif Perpanjang SIM Per Maret 2024 Siapkan Uang Lebih untuk Biaya Tes Psikologi dan Kesehatan

By Aong, Senin, 4 Maret 2024 | 23:06 WIB
Biaya perpanjang SIM per Maret 2024 siapkan uang tambahan untuk tes psikologi dan kesehatan (FBMP Jhe Kre)

MOTOR Plus-online.com - Masih banyak yang belum tahu atau lupa dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi kudu menyiapkan duit lebih.

Tarif perpanjang SIM per Maret 2024 siapkan uang lebih untuk biaya tes psikologi dan kesehatan agar aman.

Masih banyak yang berpatokan dalam perpanjang SIM hanya menyiapkan uang secukupnya saja.

Sekarang sudah ada 3 macam yang harus dibayar dalam perpanjang SIM golongan apa saja.

Sebagai contoh biaya perpanjang SIM C, pertama siapkan uang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk SIM C, sesuai peraturan tersebut siapkan uang sebesar Rp 75.000.

Kemudian siapkan uang tambahan, berdasarkan laman resmi Digital Korlantas, ada bisa tes psikologi sebesar Rp 37.500.

Dan adanya tarif tes Rikkes jasmani yang mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih oleh pemohon perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Keren Motor Honda Khusus Ujian SIM di Jepang Terbaru Indonesia Bisa Tiru Nih

Baca Juga: Telat Perpanjang Awas Ketemu Pembuat SIM Palsu Seperti di Kalimantan Selatan, Enggak Cuma Harga Murah

Selain biaya tersebut, siapkan juga dokumen yang diperlukan.

Syarat yang diperlukan untuk perpanjangan SIM C, yaitu KTP dan SIM lama yang akan segera habis masa berlakunya.

Jangan lupa sediakan dari rumah foto kopi SIM dan KTP tersebut agar tidak ditolak.

Biasanya perpanjang SIM di Satpas SIM dan Mobil SIM Keliling tidak menyediakan tempat foto kopi.

Kalau belum punya foto kopi SIM lama dan KTP, pemohon diminta foto kopi di luar.

Perlu diketahui juga bahwa pemegang SIM yang masa berlakunya habis bisa dikenakan sanksi tilang, sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggar dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000.