"Untuk syarat perpanjangan masih sama," kata Alfian.
Berikut dokumen yang diperlukan untuk perpanjang SIM online:
- SIM lama
- e-KTP
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pas Foto dengan latar berwarna biru (bukan swafoto)
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos.
Jangan sampai dokumen yang akan diunggah buram supaya mempermudah proses verifikasi.
Untuk registrasi di aplikasi Digital Korlantas Polri, caranya adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store
- Registrasi aplikasi dengan mengisi nomor ponsel untuk menerima kode OTP lewat SMS
- Masukkan kode OTP
- Buat PIN keamanan
- Lengkapi profil di menu "Profil" dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nama, dan email
- Pemohon akan menerima email untuk mengaktifkan akun
- Lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto menggunakan liveness detection.
Kalau sudah, tinggal lakukan cara di bawah ini:
- Siapkan dokumen persyaratan Lakukan tes RIKKES jasmani atau pemeriksaan jasmani online di laman erikkes.id Ikuti juga tes psikologi di aplikasi app.eppsi.id
- Buka aplikasi Digital Korlantas Polri
- Pilih menu "SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM"
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
- Pilih Satpas penerbit
- Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas
- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan
- Jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman
- Pilih metode pembayaran SIM akan dikirim ke alamat pemohon, kecuali jika pemohon memilih metode pengambilan.
Nah, brother yang belum perpanjang SIM jangan sampai lupa ya.