Find Us On Social Media :

Berlaku Setahun Pemutihan Pajak Motor 2024 Ada di Dua Provinsi Denda Pajak Nol Rupiah

By Ahmad Ridho, Jumat, 15 Maret 2024 | 15:50 WIB
Program pemutihan pajak motor 2024 berlangsung selama satu tahun ada di dua provinsi di Indonesia, denda pajak kendaraan bermotor nol rupiah. (MOTOR Plus/ A. Ridho)

MOTOR Plus-online.com - Buruan diurus sekarang program pemutihan pajak motor kembali digelar tahun 2024 ini.

Berlaku setahun pemutihan pajak motor 2024 ada di dua provinsi denda pajak nol rupiah.

Program ampunan ini kembali diadakan namun hanya pada dua provinsi ini saja.

Pemilik kendaraan yang masih menunggak pembayaran pajak tidak usah takut bodong karena data STNK dihapus.

Sesuai dengan aturan baru pajak kendaraan yang mati atau tidak dibayar selama dua tahun maka data STNK dihapus.

Dengan demikian motor atau mobil yang datanya dihapus langsung jadi bodong alias ilegal.

Kesempatan langka kembali diadakan pemutihan untuk para penunggak pajak.

Cukup bayar pokok pajaknya saja sementara denda pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai BBNKB digratiskan.

Yang harus diingat bahwa program pemutihan pada masing-masing daerah berbeda-beda.

Baca Juga: Cepat Perpanjang STNK Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini, Enggak Cuma Bebas Progesif