Find Us On Social Media :

Dicurangi Isi Bensin di SPBU Pertamina Segera Laporkan Dendanya Bikin Miskin Pemilik Pom Bensin

By Ahmad Ridho, Kamis, 28 Maret 2024 | 07:00 WIB
Selain denda miliaran rupiah, Pertamina memberikan sanksi tegas terhadap SPBU nakal berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). (Tribun Jogja/ Ist)

Baca Juga: Menteri Zulkifli Hasan Sidak SPBU Pertamina Curang di Karawang, Ada Alat Ini di Dalam Dispenser BBM

Menggunakan alat seperti remote control, bensin yang dibeli tidak sesuai takaran karena dikurangi oknum petugas SPBU.

Belum lama ini Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan datangi SPBU Pertamina Curang yang ada di Karawang, Jawa Barat, Sabtu (23/3/2024).

Pria yang akrab disapa Zulhas itu melihat langsung mesin dispenser BBM yang sudah diakali.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @zul.hasan, terlihat bagian dalam dispenser dipasangi alat tambahan.

Alat itu diduga dapat mengakali jumlah BBM yang masuk ke kendaraan.

"Ditemukan adanya dugaan tindak pidana bidang meteorologi yang terjadi di SPBU wilayah Kabupaten Karawang," ujar Zulkifli Hasan dalam video tersebut. 

Tahun 2022 lalu juga ditemukan kecurangan terhadap SPBU 33442117 Gorda di Kibin, Kabupaten Serang Banten.

Karena ketahuan curang, PT Pertamina Persero langsung memberikan sanksi berupa penutupan SPBU selama 6 bulan.

Dikutip dari laman resmi Pertamina, SPBU 33442117 Gorda ini melakukan kecurangan dengan memodifikasi mesin dispenser.