Find Us On Social Media :

MenKop UKM Teten Masduki Dukung Knalpot Aftermarket SNI, Kapan Aturannya Berlaku?

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 28 Maret 2024 | 11:50 WIB
ilustrasi knalpot aftermarket (kiri) dan MenKop UKM Teten Masduki (kanan). (Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online)

MOTOR Plus-online.com - Knalpot aftermarket tidak standar alias knalpot brong jadi sorotan masyarakat beberapa waktu lalu

Razia knalpot yang tak pandang bulu pun berimbas ke pelaku pengusaha knalpot aftermarket yang memenuhi standar regulasi. 

Untuk itu, pemerintah lewat Kementerian Koperasi dan UKM bersama Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) menggelar Demo Day Knalpot Aftermarket

Acara itu berlangsung di Gedung SMESCO, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2024). 

"Jadi backgroundnya beberapa waktu lalu ada peristiwa waktu Pemilu yang menyasar pengguna knalpot brong," ujar Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM). 

"Saya kira kita setuju untuk ditindak karena kita sudah punya aturan soal batas emisi dan kebisingan," sambungnya. 

"Nah tapi jangan kemudian ditutup industrinya dan produsennya," lanjutnya. 

"Karena dampaknya turun omset mereka karena produk knalpot itu termasuk produk UMKM," tambahnya. 

 Baca Juga: Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia bersama Kementerian Koperasi dan UKM Gelar Demonstrasi Knalpot Aftermarket

"Bahkan sudah masuk pasar luar Negeri artinya secara kualitas kita bisa kompetitifa, tapi market terbesar justru di dalam Negeri," sambung Teten.