Promo tersebut berlaku dari tanggal 1 April hingga 23 Desember 2024.
Mengutip situs resmi Bapenda Jawa Barat, diskon 10 persen ada untuk 1 tahunan maupun 5 tahunan.
Untuk diskon 10 persen 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Adapun dokumen yang diperlukan sebagai syaratnya adalah:
- e-KTP atas nama pribadi;
- STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
- Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau debit EDC (GPN).
Kemudian, potongan dengan persentase sama untuk pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wiayah Bandung I Pajajaran.
Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
- Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga;
- e-KTP atas nama pribadi;
- BPKB, STNK dan SKKP asli;
- Membawa kendaraan untuk cek fisik;
- Disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2.
Buat brother yang memenuhi ketentuan di atas, jangan lupa manfaatkan promo tersebut ya.