MOTOR Plus - online.com Seorang anggota polisi di Polres Buleleng terungkap jadi spesialis pencuri motor atau curanmor.
Bripka Kadek Umbara Yasa jadi spesialis pencuri motor dengan modus kunci nyantol.
Polres Buleleng mengungkapkan mantan anggotanya tersebut berhasil menggasak sembilan unit motor.
Dari penelusarannya sembilan motor tersebu terdiri dari berbagai merek.
Diungkapkan Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Bripka Umbara sebelumnya bertugas di Bamin Sium Polres Buleleng.
Tapi ia sudah diberhentikan tidak hormat pada 8 Januari 2024 lalu.
Karena ia sudah tidak pernah ngantor.
Belakangan diketahui Umbara malah terlibat aksi pencuri motor.
Ia beraksi di Kecamatan Sawang dan Kecamatan Buleleng.
Dalam aksinya tersebut berhasil dikumpulkan sembilan unit motor.
Ia pertama kali melakukan aksi pencurian motor pada 28 Desember 2023.
Lalu yang terakhir pada Februari 2024.
AKBP Widwan menyebut, selama beraksi Bripka Umbara bekerjasama dengan Rahmat Sabirin warga asal Malang, serta Wahyu Ekacahya yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Dimana Bripka Umbara sebagian besar berperan mengawasi dan menjual ke penadah.
Sementara Rahmat Sabirin dan Wahyu Ekacahya berperan mengambil motor.
Motor hasil curian dijual kepada penadah dengan kisaran harga Rp 6 juta hingga Rp 11 juta, lalu dibagi rata untuk ketiga pelaku.
AKBP Widwan tidak memungkiri, butuh waktu lama bagi pihaknya untuk berhasil mengungkap tindak kejahatan yang dilakukan oleh mantan polisi tersebut.
Sat Reskrim Polres Buleleng baru berhasil menangkap Bripka Umbara pada Rabu (3/4) kemarin.
Polisi saat ini masih menyelidiki penadah serta kemungkinan bertambahnya motor hasil curian.
Penyelidikan memang membutuhkan waktu yang agak lama, untuk memastikan pelaku bisa dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya.
Intinya kami berbuat untuk masyarakat Buleleng.
Kalau mau jadi polisi harus semangat dan rajin. Jangan menyakiti hati masyarakat. Masih banyak yang mau mengabdi menjadi polisi.
Sementara Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama menyebut, hasil curian digunakan oleh Umbara untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Bahkan Umbara telah menjadikan pencurian motor ini sebagai pekerjaan utamanya.
"Motifnya selalu merasa kekurangan ekonomi. Praktik seperti ini yang sebenarnya tidak boleh dilakukan, namun dilakukan secara terus-menerus. Dijadikan sebagai pekerjaan oleh dia," terang AKP Arung.
Sementara Umbara mengaku menyesal telah melakukan tindakan pencurian motor.
Ia menyebut, gajinya sebagai anggota polri sejatinya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"ya lebih baik jadi polisi," singkatnya.
Akibat perbuatannya, Umbara pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Bripka Kadek Umbara Diborgol, Kejahatannya Diungkap Polres Buleleng: Ya Lebih Baik Jadi Polisi