MOTOR Plus-Online.com - Enggak usah buru-buru untuk perpanjang SIM ternyata ada dispensasi.
Asyik perpanjang SIM yang masa berlakunya berakhir pas Idul Fitri 1445 H atau 2024 M dapat mengurus di tanggal segini.
Soalnya, beberapa pelayanan SIM di sejumlah tempat libur selama Idul Fitri 1445 H.
Pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit Simling DKI Jakarta diliburkan.
Seperti yang MOTOR Plus-Online kutip informasinya dari akun Facebook TMC Polda Metro Jaya.
"Informasi Pelayanan SIM Dit Lantas Polda Metro Jaya dalam rangka libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M mulai dari tanggal 08 s/d 15 April 2024 dan akan kembali membuka pelayanan tanggal 16 April 2024," tulis akun resmi itu.
Jadi, masa berlaku SIM yang habis pada tanggal 8 sampai 15 Aprl 2024 bisa diperpanjang di tanggal 16 hingga 20 April 2024.
Sehingga brother tidak perlu bikin baru lagi yang harus lulus ujian teori dan praktek.
Baca Juga: SIM dan STNK Mati Tak akan Ditilang oleh Petugas Ketahui Kapan Berlakunya
Baca Juga: Asyik Polisi Tidak Tilang Pemotor yang Masa Berlaku SIM dan STNK Habis Saat Libur Lebaran
Tapi, kalau permohonan perpanjangan di luar tanggal tersebut harus membuat SIM baru lagi.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 16 s.d 20 April 2024 maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," kata akun itu.
Daripada harus bikin SIM baru lagi, pastikan SIM diurus tidak melewati masa dispensasi, terutama yang masa berlakunya habis di tanggal tersebut.
Kalau sudah bikin SIM baru lagi, tentunya brother harus lulus ujian teori dan praktek.
Selain memakan waktu, biaya yang dibutuhkan untuk membuat SIM baru juga lebih mahal daripada perpanjangan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya pembuatan SIM C sebesar Rp 100.000, sedangkan perpanjangnya Rp 75.000.
Nah, jadi penting banget untuk brother mengecek masa berlaku SIM yang brother punya.