Find Us On Social Media :

Polisi Tegaskan Ambil Motor yang Ditahan Karena Tilang atau Kecelakaan di Kantor Polisi Gratis!

By M. Adam Samudra,Uje, Sabtu, 27 April 2024 | 14:16 WIB
Ilustrasi motor sitaan polisi bisa diambil tanpa biaya alias gratis (Dok Otomotifnet)

MOTOR Plus - online.com Polisi tegaskan ambil motor yang ditahan karena tilang atau kecelakaan di kantor polisi gratis alias tanpa biaya.

Motor yang terkena tilang tidak jarang diangkut oleh polisi ke kantor polisi.

Terutama jika motor kalian tidak dilengkapi dengan surat-surat.

Begitu juga motor yang terlibat kecelakaan juga umumnya akan ditahan di kantor polisi.

Nah, banyak pertanyaan apakah untuk menebus atau ambil motor yang ditahan di kantor polisi harus keluar biaya?

Kanit Laka Sat Lantas Polres Bekasi Kota, Iptu Suwandi angkat bicara.

Ia menegaskan kalau motor yang ditahan di kantor polisi bisa diambil tanpa biaya alias gratis.

"Tentunya untuk pengambilan barang bukti itu gratis tidak dikenakan biaya apa-apa sedikit pun," tegasnya dikutip dari gridoto.com

Baca Juga: Bersiap Daerah Ini Terapkan Tarif Parkir Naik 100 Persen Wajib Dapat Karcis Tidak Dapat Karcis Boleh Tidak Bayar

"Jadi silahkan saja yang penting kalau ada perkara kecelakaan lalu lintas untuk musyawarah dulu," tambahnya.