MOTOR Plus-online.com - Rencana polisi akan menggolongkan SIM C melihat dari kapasitas mesin akhirnya terealisasi hari ini, Senin (27/5/2024).
Pengumuman penting buat pemotor SIM C1 akhirnya resmi diluncurkan beda dari SIM C biasa.
Wacana penggolongan SIM C menjadi SIM C1 dan SIM C2 sebenarnya sudah ada sejak tahun 2020 lalu dan baru terealisasi tahun ini.
Penggolongan SIM C menjadi SIM C1 dan C2 ini sudah diatur di dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Di dalam Perpol tersebut dijelaskan informasi seputar jenis-jenis SIM yang ada di Indonesia termasuk SIM C, SIM C1 dan SIM C2.
Lalu apa maksud penggolongan SIM C menjadi SIM C1 dan SIM C2 yang segera diterapkan?
SIM C sendiri wajib dimiliki pemotor yang menggunakan kendaraan atau motor dengan kapasitas mesin 250cc ke bawah.
Sementara SIM C1 wajib dimiliki pengguna atau pemilik kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin 250cc sampai 500cc atau jenis kendaraan roda dua yang menggunakan daya listrik.
Pengguna motor 250cc-500cc tidak bisa pakai SIM C biasa dan harus membuat SIM C1.
Baca Juga: Daftar Motor APM yang Harus Pakai SIM C1, Pemotor Jangan Sampai Keliru
Untuk bisa membuat atau mendapatkan SIM C1, pemotor harus sudah punya SIM C yang sudah digunakan selama satu tahun (12 bulan) sejak diterbitkan di Satpas SIM.
Selanjutnya SIM C2 berlaku atau wajib dimiliki pemilik motor berkapasitas mesin 500cc ke atas (moge) atau jenis kendaraan bermotor yang menggunakan daya listrik.