Di dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penetapan tarif pembuatan SIM C telah diatur di dalam PP Nomor 77 Tahun 2020.
Melalui PP tersebut diketahui bahwa biaya pembuatan SIM C sebesar Rp 100 ribu dan berlaku sama untuk pembuatan SIM C1 dan SIM C2.
SIM C1 berbeda dengan SIM C dilihat dari jenis dan kapasitas mesin motor yang dimiliki masyarakat.
Nantinya kepolisian juga akan menerbitkan SIM C2.