Find Us On Social Media :

SIM C1 Resmi Diluncurkan, Joel Deksa Mastana Bilang Pemohon SIM Wajib Punya Sertifikat Kursus Mengemudi

By Selasa, 28 Mei 2024 | 16:00
Resmi SIM C1 diluncurkan Korlantas Polri pada Senin (27/5/2024) lalu, pemohon SIM C1 harus memiliki sertifikat mengemudi menurut Joel Deksa Mastana. (Instagram @joelmastana/group WA)

Lelaki yang juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Konsultan Korlantas Polri ini menekankan sisi lain kepemilikan sertifikat kursus untuk menghilangkan budaya membeli SIM atau bikin SIM lewat calo.

"Kalau memang tidak mahir naik motor ya jangan diberikan. Kita harus pahami motor yang dikendarai, kapasitas mesin, cara berbagi jalan dengan yang lain termasuk dasar-dasar keselamatan berkendara serta perlengkapannya apa saja. Jangan malah nantinya menimbulkan masalah di jalan," tegasnya.

Penasehat Teknik Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) ini menambahkan pemohon SIM C1 wajib kursus atau ikut pelatihan pada lembaga terakreditasi kepolisian dan didukung instruktur berpengalaman.

Jangan sampai nantinya jika proses mendapatkan SIM C1 dimudahkan akan muncul masalah baru.

Pentingnya sertifikat mengemudi pada lembaga terakreditasi menurut Joel D Mastana sudah diatur di dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.

Instruktur safety riding yang pernah menimba ilmu di Jepang dan Australia ini menambahkan aturan untuk mendapatkan SIM C1 dan SIM C2 sudah jelas, harus melampirkan sertifikat pelatihan atau kursus mengemudi.

Dirinya juga berharap sudah saatnya lembaga kursus mengemudi diperbanyak dengan instruktur yang memiliki sertifikasi atau berpengalaman di bidangnya.

Baca Juga: Pengumuman Penting SIM C1 Akhirnya Resmi Diluncurkan Beda dari SIM C Biasa

Berikut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi

Di dalam poin 8 dijelaskan bahwa untuk dapat memiliki SIM C1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan:

a. Memiliki SIM C; dan

b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.

Pada poin 9 dijelaskan untuk mendapatkan SIM CII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan: