MOTOR Plus-online.com - Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM C1 pada Senin (27/5/2024) kemudian tahun depan akan merilis SIM C2.
Jangan lupa pemakai motor matic juga harus bikin SIM C1 biar enggak kena tilang.
SIM C sudah mulai digolongkan menjadi SIM C1 dan SIM C2.
SIM C1 yang resmi diluncurkan beberapa hari lalu wajib dimiliki pemilik motor dengan kapasitas mesin di atas 250cc.
Sementara SIM C biasa dimiliki pemotor umum yang kapasitasnya tidak lebih dari 250cc.
Namun pemakai motor matic juga harus membuat SIM C1 agar tidak kena tilang saat berkendara.
Pemilik motor matic yang kapasitas mesinnya di atas 250cc harus membuat SIM C1.
Sementara itu, penggolongan SIM C menjadi SIM C1 dan SIM C2 sebenarnya sudah ada sejak tahun 2020 lalu dan baru terealisasi tahun ini.
Penggolongan SIM C menjadi SIM C1 dan C2 ini sudah diatur di dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca Juga: Pengumuman Penting SIM C1 Akhirnya Resmi Diluncurkan Beda dari SIM C Biasa
Baca Juga: Catat Syarat Pembuatan SIM C1, Korlantas Polri Akan Segera Terbitkan SIM C2
Di dalam Perpol tersebut dijelaskan informasi seputar jenis-jenis SIM yang ada di Indonesia termasuk SIM C, SIM C1 dan SIM C2.
Untuk bisa membuat atau mendapatkan SIM C1, pemotor harus sudah punya SIM C yang sudah digunakan selama satu tahun (12 bulan) sejak diterbitkan di Satpas SIM.