Ada 5 keringanan, mulai dari bebas denda PKB dan sanksi administratif BBNKB II, serta pembebasan pajak progresif.
Program keringanan pajak kendaraan di Kalimantan Barat. (Instagram.com/bapenda.kalbar)
Kemudian, diskon 25 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 yang menunggak 4 ahun.
Serta potongan 40 persen buat jenis kendaraan tersebut, berlaku untuk yang menunggak 5 ahun.
6. Jakarta
Sesuai Keputusan Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024, pihaknya membebaskan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kembali menggelar pemutihan sampai 31 Agustus 2024 mendatang, banyak gratisan dan bebas denda. (Instagram @humaspajakjakarta)
Berlaku sejak 11 Juni, program ini hanya sampai 31 Agustus 2024.
7. Aceh
Menurut Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023, pihaknya membebaskan pajak progresif serta denda PKB.
Program pemutihan berupa penghapusan denda pajak kendaraan dan lainnya di Aceh. (Instagram.com/bpkaaceh)
Adapun keringanan tersebut mulai sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Nah, brother yang belum bayar pajak kendaraan termasuk motor, buruan urus ya!