"Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana," kata Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun.
Enggak cuma BPJS Kesehatan, jangan lupa beberapa dokumen yang menjadi syarat mengurus SIM.
Berikut dokumen yang diperlukan:
- Lampiran bukti kepesertaan JKN aktif
- Formulir pendaftaran SIM
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Semua, Ini 7 Daerah yang Menerapkan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM Mulai Juli 2024"