Adapun masa berlaku program relaksasi tersebut masih panjang, hingga 9 Desember 2024.
Selain mengadakan keringanan, pihaknya juga mengingatkan tentang penghapusan data kendaraan bermotor secara permanen.
Penghapusan akan dilakukan kalau tidak melakukan regident kendaraan bermotor dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Progam pemutihan atau relaksasi pajak kendaraan di Kalimantan Selatan. (Insagram.com/bapendaprovkalselofficial)
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sekarang coba cek STNK brother, segera bayar dan urus pajak kalau belum ya.