- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM yang disediakan oleh Satpas SIM
- Menyerahkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari kantor polisi terdekat
- Menyerahkan SIM lama yang telah rusak
- Membawa KTP asli dan fotokopi
- Membawa sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, jika ada.
Nantinya akan diarahkan ke ruang perekaman atau pemeriksaan biometrik yaitu berupa pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan pada SIM.
Selanjutnya, petugas akan memberikan bukti pengambilan SIM dari petugas.
Terakhir, tinggal menunggu nama dipanggil untuk mendatangi loket pembayaran dengan membawa bukti pengambilan SIM yang diserahkan petugas untuk mengambil SIM baru.
Nah, gampang banget kan urusnya, bro!