Dengan begitu, para pengendara asal Tanah Air, tak perlu lagi menggunakan SIM Internasional.
Beberapa negara yang mengakui SIM Indonesia, yaitu Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Menurut Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, penerakan NIK sebagai nomor SIM, menandai langkah maju dalam hal integrasi dokumen.
"Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP," jelas Yunus, dikutip Jumat (21/6/2024).