Keringanan yang diberikan berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain itu, pihaknya juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kepemilikan Kedua (BBNKB II).
Program pemutihan pajak kendaraan 2024 di Papua Barat. (Instagram.com/samsat_manokwari_selatan)
Adapun masa berlaku program pemutihan tersebut sampai dengan 31 Oktober 2024.
Brother Papua Barat, segera manfaatkan keringanan yang diberikan ya!
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul "Yusak Ullo Ajak Masyarakat Mansel Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak"