"Jika pada hari biasanya sekitar 100 pemohon, tapi sejak kemarin meningkat menjadi sekitar 200 pemohon," timpalnya.
Adapun pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur terdiri dari Bebas Bea Balik Nama, sanksi administratif, progresif, dan denda SWDKLLJ.
Program pemutihan pajak kendaraan 2024 di Jawa Timur. (Instagram.com/bapendajatim)
Program yang sudah berjalan sejak 15 Juli 2024 itu berlaku hingga 31 Agustus 2024.