Find Us On Social Media :

8 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Diskon dan Lainnya Sampai Tanggal Segini

By , Selasa, 23 Juli 2024 | 12:40
STNK dan BPKB menjadi syarat yang diperlukan untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan 2024 yang ada diskon dan lainnya. (NTMC Polri)

Lewat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD.2024, pihaknya mengadakan pemutihan sejak 4 Juni hingga 30 November 2024.

Keringanan yang diberikan pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Program pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu sampai 30 November 2024. (Instagram.com/samsatbengkulu)

3. Jakarta

Keringanan pajak kendaraan di Jakarta sesuai Keputusan Kepala Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kebijakan yang berlaku sampai 31 Agustus 2024 ini menghapuskan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kembali menggelar pemutihan sampai 31 Agustus 2024 mendatang, banyak gratisan dan bebas denda. (Instagram @humaspajakjakarta)

4. Jawa Barat

Sudah berlangsung sejak 1 April, pemutihan yang berupa diskon PKB 10 persen ini berlaku hingga 23 Desember 2024.

Yang harus brother pahami, keringanan tersebut hanya berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Pemutihan pajak kendaraan berupa diskon di Jawa Barat. (Instagram.com/bapenda.jabar)

5. Jawa Tengah

Berlaku sejak 20 Mei 2024, masa berlaku pemutihan di Jawa Tengah berbeda-beda berdasarkan keringanannya.