Pemerintah Provinsi Papua Barat mengadakan program pemutihan dari 1 Juli 2024.
Berlaku hingga 31 Oktober 2024, pihaknya menghapus denda PKB dan BBNKB II.
Program pemutihan pajak kendaraan 2024 di Papua Barat. (Instagram.com/samsat_manokwari_selatan)
Tunggu apalagi bro, bayar pajak kendaraan kalau belum dan manfaatkan pemutihan ini.