Find Us On Social Media :

Siapkan STNK dan KTP, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Progresif di Aceh Sampai Tanggal Segini

By , Selasa, 30 Juli 2024 | 12:15
Foto ilustrasi STNK dan KTP yang menjadi syarat pemutihan di Aceh yang bebaskan denda pajak kendaraan dan progresif. (GridOto.com/Isal)

Siapkan STNK asli dan fotokopi STNK 2 lembar sebagai persyaratan dalam pengurusannya.

Selain STNK, dokumen berupa KTP asli dan fotokopi yang sesuai denga nama di STNK juga diperlukan.

Program pemutihan denda pajak kendaraan dan progresif di Aceh. (Instagram.com/samsat_benermeriah)

Nah, brother yang berada di Aceh dan belum bayar pajak kendaraan termasuk motor, yuk urus sekarang.


Sebagian artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul "Pj Bupati Ajak Warga dan ASN di Aceh Tenggara Mutasikan Kendaraan Pelat Non Aceh ke BL"