Tidak hanya dendanya, pihak pemerintah daerah tersebut juga membebaskan BBNKB II dan seterusnya.
Program pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Selatan, salah satunya diskon. (Instagram.com/bapendasulsel)
Lalu denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) turut dibebaskan selama program berlangsung.
Berlaku sejak 1 Agustus, program ini hanya sampai 30 Agustus 2024.
Nah, buat brother Sulawesi Selatan yang belum bayar pajak motor, agar segera urus ya!