"Artinya pengemudi kendaran harus menunjukkan secara langsung dokumen di atas, baik SIM, STNK, dan dokumen lain di atas," katanya dikutip dari Kompas.com.
Baik SIM dan STNK, harus selalu dibawa saat berkendara supaya polisi bisa mengecek kebenaran identitas kendaraan.
Kedua dokumen tersebut juga bisa membuktikan kesesuaian dengan kendaraan yang digunakan pengendara.
Apabila pengendara tidak membawa atau tidak dilengkapi dengan SIM atau STNK, polisi akan menyita kendaraan yang bersangkutan.
"Bila tidak ada SIM saja, maka STNK bisa untuk barang bukti. Namun bila tidak ada keduanya (SIM dan STNK ketinggalan), maka kendaraan yang jadi barang buktinya," jelas Endang.
Nah, jadi jangan bingung lagi kalau terkena tilang saat ada razia meski sudah video call.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Ketinggalan, Bolehkah Menunjukkan SIM dan STNK lewat Foto atau "Video Call" Saat Razia?"