Kalau melanggar, bisa kena kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Menurut Pasal 114, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
- berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
- mendahulukan kereta api; dan
- memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.