Belum termasuk SWKLLJ Rp 35 ribu, sehingga total pajak motor tahunannya Rp 351 ribu (Rp 316 ribu + Rp 35 ribu).
Eits perlu dipahami, hitungan di atas berlaku untuk kepemilikan pertama dan menurut perhitungan wilayah Jakarta.
Selain itu, hitungan akan berbeda kalau ada denda atau BBNKB seperti pada kendaraan baru.