Tidak hanya PKB, pihaknya juga membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Tahun Lalu dan Tahun-tahun Lalu.
Adapun pemutihan atau pembebasan PKB di Maluku Utara 2024 ini sampai dengan akhir tahun alias 31 Desember.
Program pemutihan pajak motor di Maluku Utara sampai 31 Desember 2024. (Instagram.com/samsatkotaternate)
Zainab juga mengimbau masyarakat untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat guna mendapatkan manfaat dari program ini.
"Datang ke Samsat terdekat untuk memperoleh insentif ini dan hindari keterlambatan pembayaran yang dapat menyebabkan denda tambahan," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul "Pemprov Maluku Utara Berikan Diskon dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor"