Dengan begitu, total pajak motor tersebut bisa mencapai Rp 1,308 juta.
Hitungan di atas berlaku untuk kepemilikan pertama dan di Jakarta.
Dengan begitu, total pajak motor tersebut bisa mencapai Rp 1,308 juta.
Hitungan di atas berlaku untuk kepemilikan pertama dan di Jakarta.