Kemudian, bebas BNKB II alias penyerahan kedua dalam pembelian kendarana bekas.
Dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.
Berlaku sejak awal bulan ini, promo atau pemutihan pajak motor di Jawa Barat sampai 23 Desember 2024. (Instagram.com/bapenda.jabar)
"Warga Depok yang memiliki kendaraan dengan nama atau plat nomor dari luar wilayah Depok untuk segera mengajukan BBNKB II di Depok," katanya.
Zuanda mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan tahunan melalui Samsat Digital.
"Gunakan platform-platform yang sudah tersedia, seperti sapa warga dan Signal, yang bisa diunduh gratis melalui Play Store," pungkasnya.