Nekat terobos jalur busway, jangan kaget kalau kena kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Menurut Pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, pelanggar dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari.
Dari segi denda, besarannya paling sedikit Rp 5 juta atau terbanyak Rp 50 juta.
Pengendara yang melanggar akan mendapat pesan singkat WhatsApp satu menit setelah melakukan pelanggaran.
Pesan tersebut berisi tautan ke situs https://etle-pmj.id untuk proses klarifikasi.
Pelanggar lalu diminta melengkapi data, termasuk nomor polisi kendaraan dan nomor telepon. Setelah itu, akan muncul kode pembayaran denda.
Gimana bro, yakin masih berani menerobos jalur busway setelah mengetahui denda maksimalnya?