Kebijakan opsi pajak ini merupakan bagian dari strategi untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.
"Intinya, kebijakan ini memastikan tidak ada kenaikan pajak atau bea balik nama yang disebabkan oleh perubahan opsi pajak. Keputusan Gubernur ini berlaku mulai 5 Januari 2025, seiring diberlakukannya opsi pajak," ujar Evarefita.