Find Us On Social Media :

Resmi Ada Pemutihan 2025 Pajak Motor Bebas Denda Sampai Tanggal Segini

By , Kamis, 30 Januari 2025 | 11:10
Foto ilustrasi STNK dan pelat nomor. Pajak motor lagi bebas denda, catat masa berlaku pemutihan di awal 2025 ini. (TribunPekanbaru.com/Theo Rizky)

Kebijakan opsi pajak ini merupakan bagian dari strategi untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.

"Intinya, kebijakan ini memastikan tidak ada kenaikan pajak atau bea balik nama yang disebabkan oleh perubahan opsi pajak. Keputusan Gubernur ini berlaku mulai 5 Januari 2025, seiring diberlakukannya opsi pajak," ujar Evarefita.