Tanpa berpikir panjang, ia langsung membakar motor yang dipakainya itu.
Tindakan menghentikan pemotor itu dibenarkan Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, AKP I Made Supartha Purnama.
"Benar, ada pengendara motor oleh petugas kami disetop karena menggeber motor hingga berkendara zig-zag yang membuat masyarakat maupun pengendara lain resah," kata I Made Supartha Purnama.
Pemilik Yamaha RX-King itu enggan menyerahkan kendaraannya kepada petugas, memilih membakar motornya sendiri.
"Aksi konvoi itu juga tidak mendapatkan izin resmi dari kepolisian," tambahnya.
Berawal dari keluhan masyarakat, membuat polisi memberhentikan Ninong.
"Respons keluhan masyarakat, kami langsung melakukan patroli untuk mengecek kebenaran informasi tersebut," katanya.
Tidak hanya menghentikan, polisi juga mendapati Ninong tidak mengenakan helm atau kelengkapan berkendara lainnya.
Termasuk pada knalpot motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta TNKB ilegal.
Sebenarnya, motor 2-tak yang dipakai Ninong itu sudah pernah ditertibkan karena knalpot.
Kendaraan milik Ninong yang dibakar tersebut sebelumnya sudah pernah ditertibkan karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai spektek.
"Kendaraan itu, pernah kita berikan teguran sebanyak dua kali sejak bulan Desember 2024. Petugas juga pernah mendatangi rumah Ninong untuk memberikan imbauan secara door-to-door. Namun, hal tersebut tidak diindahkan hingga akhirnya sepeda motor itu dibakar,"