MOTOR Plus-Online.com - Jadi semangat bayar pajak kendaraan kalau ada insentif begini, termasuk ada yang gratis dan benar adanya nih, bro.
Wow gratis pajak kendaraan setahun ke depan dan ada keringanan lain, cek ketentuannya dari program yang satu ini.
Hal tersebut diadakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum lama ini.
Salah satu keringanan yang diberikan, berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor.
Program tersebut baru berlangsung dai kemarin, Rabu (9/4/2025).
Selain pembebasan pajak satu tahun ke depan, ada insentif lain yang bisa dinikmati.
Seperti yang disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jabar, Deni Zakaria.
"Program ini memberikan pembebasan pokok tunggakan atas keterlambatan pendaftaran, denda administratif, dan pajak satu tahun ke depan," jelasnya dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.
Baca Juga: Bukti Pemutihan Bikin Semangat Bayar Pajak Kendaraan, Ada yang Sampai Tidur di Musala Samsat
Baca Juga: Akhirnya Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Berlaku Mulai 8 April 2025, Tunggakan dan Lainnya Dihapus
Untuk pembebasan pajak kendaraan satu tahun ke depan khusus yang mutasi kendaraan dari luar daerah ke wilayah Jawa Barat.
Ada juga keringanan lain, seperti pembebasan pokok tunggakan serta denda keterlambatan.
Meskipun pajak kendaraan untuk satu tahun ke depan dibebaskan, Deni menekankan bahwa pemilik kendaraan tetap harus membayar biaya lain.
Seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, TNKB, BPKB, serta iuran wajib Jasa Raharja (SWDKLLJ).
Selain itu, jika kendaraan yang dimutasi memiliki tunggakan di provinsi asal, maka tunggakan tersebut tetap harus dilunasi sebelum mutasi ke Jawa Barat dapat diproses.
"Misalnya, warga dari DKI Jakarta yang ingin mutasi ke Bekasi namun masih memiliki tunggakan di Jakarta, maka tunggakan itu tetap wajib dibayar. Setelah itu, barulah pajak satu tahun ke depan di Jabar digratiskan," jelasnya.
Bebas alias gratis pajak kendaraan satu tahun ke depan khusus mutasi ke Jawa Barat. (Instagram.com/bapenda.jabar)
Program ini dapat dimanfaatkan di Samsat Induk sesuai dengan alamat KTP atau identitas pemilik baru di wilayah Jawa Barat.
Program berlaku bagi perorangan maupun badan hukum yang ingin memindahkan kendaraannya ke Jawa Barat.
Baca Juga: Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan April 2025, Jangan Sampai Ketinggalan
Namun demikian, program ini tidak berlaku untuk mutasi kendaraan antar kabupaten/kota yang masih berada di dalam Provinsi Jawa Barat.
Untuk kategori ini, masyarakat bisa mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 yang telah lebih dahulu berjalan.
"Proses mutasi dalam provinsi tidak termasuk dalam program pembebasan pokok PKB dan denda. Tapi, Wajib Pajak masih bisa memanfaatkan Program Pemutihan yang tetap berlaku tahun ini," tutup Deni.
Adapun masa berlaku program tersebut sampai dengan 30 Juni 2025.
Brother Jawa Barat, saatnya memanfaatkan keringanan yang satu ini ya.