Pemilik Honda Astrea Legenda itu juga bersyukur pemutihan tersebut meringankan pembayaran pajak kendaraan.
"Pajak per tahunnya Rp 140.000, alhamdulillah denda dan pokoknya dihapus, jadi bayar tahun 2025 saja," ujarnya.
Sebagai informasi, keringanan dalam pemutihan pajak kendaraan di Samsat Rangkasbitung berupa bebas pokok dan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2024 ke bawah.
Program yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 ini hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan di tahun 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan di Banten. (Instagram.com/samsatrangkasbitung)
Digelar sampai 30 Juni 2025, brother Banten yang belum membayar pajak kendaraan, segera urus ya.