MOTOR Plus-Online.com - Kebijakan yang satu ini bisa jadi ditunggu-tunggu banyak orang, yaitu berupa hapus progresif.
Muncul wacana hapus progresif di Jakarta, hore bayar pajak kendaraan bisa jauh lebih murah selisihnya lumayan.
Akan ada beberapa kebijakan yang akan diambil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hal tersebut dalam rangka optimalisasi pelayanan Samsat dan peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.
Yang taat membayar pajak kendaraan, bisa mendapatkan insentif, sebaliknya, tidak akan ada insentif bagi yang tidak patuh.
Pemprov DKI Jakarta tengah mempertimbangkan penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor.
Langkah ini bertujuan untuk menertibkan administrasi dan memastikan data kepemilikan kendaraan lebih akurat.
Seperti yang disampaikan Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fatoni pada Rabu (23/4/2025).
Baca Juga: Murah Abis Pajak Kendaraan Nunggak Rp 233 Juta Jadi Cuma Bayar Segini Berkat Pemutihan 2025
"Pajak progresif dalam rangka ketertiban, administrasi yang baik, kemudian penegakan hukum ini dipertimbangkan untuk dihapus sehingga pemilik kendaraan adalah benar-benar yang terdaftar jadi nama yang ada di pemilik kendaraan adalah orang yang memang memiliki kendaraan," tutur Agus Fatoni dikutip dari GridOto.com.
Maka dari itu, perlunya proses balik nama kendaraan supaya sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya.
"Diharapkan masyarakat yang memiliki kendaraan segera membalik namakan sesuai dengan namanya jadi jangan ditunda-tunda dan di berbagai daerah sudah menghapus BBN 2 ini, jadi untuk BBN 2 nya dihapus tetapi pajaknya tetap untuk dibayar sesuai dengan kepemilikannya," tuturnya.
Kalau nanti benar-benar dihapus, bayar pajak kendaraan untuk kepemilikan motor lebih dari satu,bisa lebih murah.
Ambil contoh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Yamaha NMAX tahun 2022 Rp 23,7 juta.
Untuk kepemilikan motor ke-4 di Jakarta dikenakan tarif 5 persen, sehingga pajak motor yang sebenarnya Rp 1,185 juta (Rp 23,7 juta x 5 persen).
Namun, kalau tidak ada progresif, hanya dikenakan tarif kepemilikan pertama, yakni 2 persen.
Sehingga besaran pajak yang dibayarkan hanya Rp 474 ribu (Rp 23,7 juta x 2 persen), selisih Rp 711 ribu jika dibandingkan dengan tarif seharusnya.
Nah, apakah brother setuju dengan kebijakan penghapusan pajak progresif?