Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, pengambilan motor tersebut gratis.
"Gratis. Tinggal bawa (surat) kepemilikan," jelasnya.
Adapun surat kepemilikan yang dimaksud adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Apabila BPKB sedang dalam leasing atau lembaga pembiayaan, bisa diganti dengan surat keterangan dari leasing tersebut.