Find Us On Social Media :

Polisi Bilang Begini Soal Proses Ambil Motor yang Ketemu Usai Dicuri Maling lalu Disuruh Bayar

By , Selasa, 29 April 2025 | 11:30
Beberapa motor yang ketemui setelah dicuri maling, berada di kantor polisi. (TribunnewsSultra.com)

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, pengambilan motor tersebut gratis.

"Gratis. Tinggal bawa (surat) kepemilikan," jelasnya.

Adapun surat kepemilikan yang dimaksud adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Apabila BPKB sedang dalam leasing atau lembaga pembiayaan, bisa diganti dengan surat keterangan dari leasing tersebut.