Find Us On Social Media :

Pemotor Syok Kena Tilang ETLE 61 Kali Harus Bayar Denda Rp 51 Juta, Polisi Ungkap Faktanya

By Jumat, 02 Mei 2025 | 16:00
Ilustrasi, pemotor kaget saat akan bayar pajak kendaraan diblokir akibat kena tilang ETLE sebanyak 61 kali dengan denda Rp 51 juta. (FB Davin)

MOTOR Plus-online.com - Pemilik kendaraan harus hati-hati dan tertib di jalan karena sudah banyak kamera tilang elektronik.

Tilang ETLE menjerat pemotor sebanyak 61 kali dengan denda Rp 51 juta, bikin syok.

Polisi langsung memberika klarifikasi dan mengungkap faktanya.

Hal ini diungkapkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani.

Ojo menjelaskan soal pemotor di Jakarta yang terkena 61 kali tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tanpa notifikasi dengan denda Rp 51 juta.

Menurutnya pemotor tersebut pertama kali melanggar rambu lalu lintas pada Mei 2024, bertepatan dengan masa peralihan Electronic Registration and Identification (ERI) dari tingkat nasional ke ERI Polda Metro Jaya.

Peralihan ini dimaksudkan untuk memindahkan atau menyesuaikan pengelolaan data kendaraan bermotor, yang sebelumnya terpusat di sistem ERI Nasional, ke sistem yang dikelola Polda Metro Jaya.

“Yang bersangkutan beralasan tidak menerima info tentang pelanggaran, baik dari surat konfirmasi atau notifikasi WhatsApp. (Sementara, pemberitahuan melalui) WhatsApp mulai awal tahun 2025,” ungkap Ojo dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/4/2025).

“Yang bersangkutan tahu ada pelanggaran bisa dari pengecekan sendiri dengan booming-nya ETLE atau dari Samsat, saat mau bayar pajak STNK terblokir,” kata dia lagi.

Baca Juga: Daftar Lokasi Tilang ETLE di Jadetabek, Cek Apakah Kendaraan Anda Kena Tilang Elektronik

Sementara itu, kata Ojo, beberapa faktor yang menyebabkan surat tilang ETLE tidak sampai antara lain, alamat yang tidak lengkap, pindah alamat, menggunakan alamat orang lain, atau penerima tidak ada saat surat dikirimkan.

“Notifikasi WhatsApp tidak masuk karena pemilik saat registrasi kendaraan tidak mencantumkan nomor handphone, nomor handphone orang lain atau sembarang nomor handphone,” ujar dia.

Oleh karena itu, Ojo menegaskan, denda pelanggaran sebanyak 61 kali adalah sebuah konsekuensi atas pelanggaran dilakukan.